PADANG | Koordinator Anak Nagari Pauh V Kecamatan Pauh Kota Padang, Jamalus kembali menyurati Yayasan Igasar Semen Padang terkait Pengeluaran Limbah Besi Tua PT. Semen Padang.
"Ya, kita telah menyurati Ketua Yayasan Igasar Semen Padang agar melakukan penangguhan Pengeluaran Limbah Besi Tua tersebut," ujar Koordinator Anak Nagari Pauh, Jamalus dalam keterangannya saat berkunjung ke Sekretariat Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Minggu (02/04/2023).
Jamalus menyebutkan alasannya mengajukan permohonan Penangguhan pengeluaran Limbah Besi Tua PT. Semen Padang tersebut karena mereka memiliki Surat Rekomendasi KAN Pauh V untuk dalam pengelolahan limbah PT. Semen Padang yang belum pernah di pergunakan dan masih berlaku sampai sekarang.
Selain itu, masih ada persoalan yang belum mendapatkan kesepakatan antara Koordinator Anak Nagari dengan KAN Pauh V, terkait persoalan pengelolaan limbah di PT. Semen Padang, ulasnya.
"Dalam hal tersebut, kami menuntut hak kami sebagai Anak Nagari sesuai dengan kesepakatan dengan M. Ladito yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Unit Keamanan PT. Semen Padang, bahwa untuk pengelolahan Limbah Besi Tua tersebut di bagi masing-masing sebanyak 1.500 ton," papar Jamalus.
Kami juga mengharapkan kepada Ketua Yayasan Igasar agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Kami cuma menuntut hak kami, tegas Jamalus menyampaikan.
"Berdasarkan informasi yang diterima, besok pagi Senin (03/04/2023) dikabarkan pengeluaran Limbah Besi Tua dari PT Semen Padang akan dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian," ulasnya.
Lebih lanjut Jamalus menjelaskan bahwa sebagai Anak Nagari dia tidak diikutsertakan dalam Lelang Tertutup. Sepertinya hal tersebut sudah diatur secara sepihak oleh Eri dan Ketua Yayasan Semen Padang dalam hal mengeluarkan Limbah Besi tersebut, ujar Jamalus mengakhiri.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar